SERANG – Petugas Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten membongkar kasus pemalsuan sampo merk Pantene di daerah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pelaku HL (28) pria asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap petugas pada Selasa (28/12).
“Barang-barang yang diduga palsu berupa sampo, minyak rabut. Barang-barang tersebut setelah kita dalami dan lakukan pemeriksaan ahli, barang-barang itu tidak sesuai komposisi maupun kandungan di dalamnya. Kita menangkap satu aktor intelektual,” kata Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi di Polda Banten, Jumat (31/12).
Selain sampo merk Pantene, pelaku juga memalsukan produk PT Unilever yang lain seperti Clear, Sunsilk, Dove dan Head and Shoulder. “Pelaku juga diduga memalsukan minyak merk Gatsby,” ungkap Kasubdit I Indag Kompol Ditkrimsus Kompol Chandra Sasonko menambahkan.
Dikatakan Chandra, dalam sebulan pelaku bisa mendapatkan keuntungan Rp 200 juta dan memberi gaji karyawan Rp 15 juta perbulan. Sampo-minyak rambut yang diproduksi dan dipalsukan adalah merek ternama yang biasa beredar di masyarakat. Penjualan oleh pelaku bahkan sampai Palembang dan Lampung.
“Keuntungan Rp 200 juta perbulan sehingga dia bisa membayar karyawan Rp 15 juta perorangnya. Pemasaran di Banten, Lampung, Palembang dikirim melalui ekspedisi,” kata Chandra.
Diungkapkan Chandra di dalam gudangnya yang dijadikan tempat memproduksi barang ilegal tersebut pelaku juga memiliki mesin otomatis penyetakan sasetan sampo dan minyak rambut. Pengakuan tersangka, ia belajar melalui internet seperti Google dan Youtube. Pelaku juga menggunakan bahan sendiri dengan komposisi bahan kimia termasuk pewarna makanan.
“Jadi dia awalnya belajar dari Google dan Youtube, kemudian dia variasi sendir, mengajari orang cara membuatnya seperti ini,” tutur Chandra. (Fahmi Sa’i)











