Per Hari Rp44 Juta
SERANG-PT Somba Hasbo dikenakan denda oleh Pemkot Serang sebesar Rp44 juta per hari. Soalnya, kontraktor gedung terpadu RSUD Kota Serang itu gagal merampungkan pekerjaan itu sesuai kontrak pada 31 Desember 2021.
Diketahui, pembiayaan gedung terpadu RSUD Kota Serang ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 sebesar Rp48 miliar. Gedung ini merupakan salah satu program strategis Pemkot Serang untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Tender proyek ini kemudian dimenangkan oleh PT Somba Hasbo. Sesuai dokumen kontrak, pengerjaan proyek ini berakhir hingga 31 Desember 2021. Tetapi, progres pekerjaan baru mencapai 90 persen.
Molornya pembangunan gedung itu mendapat sorotan dari Walikota Serang Syafrudin. Kemarin (5/1), orang nomor satu di Kota Serang ini mengecek langsung kemajuan pembangunan gedung yang terletak di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang itu.
“Iya telat. Harusnya akhir Desember 2021. Ini sudah ada denda. 1/1.000 per hari dari nilai kontrak Rp48 miliar dikurangi pajak (Rp48 juta per hari-red),” kata Syafrudin.