Terpisah, Direktur RSUD Kota Serang Teja Ratri menambahkan, penerapan sanksi denda telah berjalan sejak 30 Desember 2021 lalu. “Dendanya per hari Rp44 juta. Tapi besarannya tergantung dari hari penyelesaian pekerjaannya,” katanya.
Teja optimistis progres pekerjaan akan rampung 100 persen selama 15 hari ke depan.
Hal itu juga sesuai dengan rekomendasi manajemen konstruksi (MK) dan juga pengawas eksternal. “Itu juga kemarin sudah dibicarakan mengenai permohonan perpanjangan waktu kalau dari kontaktor. Kalau dari kami tentunya pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan,” katanya.
Teja mengatakan, apabila proses 15 rampung pihaknya tak langsung menggunakannya, karena terlebih dahulu dilakukan provisional hand over (PHO) atau serah terima sementara hasil pekerjaan. “Kita juga harus stok opname dulu. Kemudian juga ada hal-hal berkaitan dengan izin prinsip macam radiologi itu harus ke BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir-red) agar bisa berfungsi,” katanya. (fdr/nda)











