Lebih lanjut dikatakan Andika, temuan BPK terkait kelebihan bayar sekira Rp5 miliar.
“Dari temuan itu, telah disetorkan ke kas daerah sekitar Rp1,5 miliar. Sisanya masih dalam proses penyetoran,” bebernya.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Banten Novie Irawati mengatakan, pada semester II tahun 2021, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan kepatuhan kepada seluruh Pemda di Banten. Pemeriksaan kinerja kepada Pemprov Banten pada periode tersebut dilaksanakan meliputi kinerja atas penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerjasama industri dan dunia kerja, pemeriksaan kinerja atas upaya pelaksanaan vaksinasi Covid-19, serta pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan Provinsi Banten tahun anggaran 2021, masih ditemukan ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut, antara lain berupa kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan gedung RSUD Banten 8 lantai dan kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan stadion di kawasan sport center (multiyears).
“BPK mengapresiasi Pemprov Banten yang atas beberapa permasalahan kelebihan pembayaran telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah,” tegasnya. (den/air)












