Gembong : Salah Hitung Apa Enggak Bisa Menghitung
SERANG – DPRD Banten melalui Komisi III sedang mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas belanja modal infrastruktur tahun anggaran 2021.
Hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan Provinsi Banten tahun anggaran 2021, BPK menemukan ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut, antara lain berupa kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan gedung RSUD Banten 8 lantai dan kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan stadion di kawasan Sport Center.
Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi mengungkapkan, temuan BPK tersebut menjadi preseden buruk dalam perencanaan dan pengerjaan pembangunan mega proyek di Banten. Mestinya tidak terjadi kelebihan bayar sebab pembangunan mega proyek sudah harus matang semua tahapannya.
“Ini perlu didalami, apakah ada unsur kesengajaan atau Pemprov salah menghitung,” kata Gembong kepada wartawan, kemarin.
Ia melanjutkan, kelebihan bayar mega proyek pembangunan Stadion Banten telah membuat malu Provinsi Banten, lantaran anggaran pembangunan stadion dari dana pinjaman daerah (PT SMI tahap I).
“Ini kan seperti enggak profesional, ke depan kalau mau penyelesaian akhir itu harus betul-betul dicermati jangan asal saja sehingga salah hitung, ya kan malu kita sama BPK gimana sih apakah Pemprov tidak bisa menghitung,” bebernya.











