Dugaan Korupsi Hibah Ponpes
SERANG – Mantan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten Irvan Santoso tidak terima atas tuntutan JPU Kejati Banten yang menyatakan dirinya bertanggungjawab jawab terhadap alokasi hibah untuk pondok pesantren dan FSPP Banten tahun 2018. Menurut Irvan, alokasi anggaran hibah senilai Rp66 miliar lebih tersebut merupakan kewenangan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan DPRD.
“Penetapan FSPP Banten sebagai calon penerima hibah tahun 2018 merupakan kewenangan dari Gubernur atas hasil pembahasan anggaran antara DPRD (badan anggaran) bersama TAPD. Biro Kesra tidak mempunyai kewenangan proses pembahasan anggaran dan penetapan calon penerima hibah,” ungkap Irvan saat membacakan pembelaannya melalui sidang virtual di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (10/1).
Alokasi dana hibah untuk FSPP Banten, menurut JPU, senilai Rp3,8 miliar lebih dari Pemprov Banten tersebut tidak tepat sasaran. Sebab, dalam alokasi hibah tersebut peruntukannya adalah ponpes bukan untuk FSPP Banten. “Kesimpulan fakta hukum yang disampaikan JPU tidak logis, tidak valid, terlalu dipaksakan dan tendensius untuk menjerat saya,” kata Irvan.
Irvan mengatakan, uraian JPU soal dirinya bersama eks Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata yang memberikan persetujuan pencarian hibah kepada kuasa bendahara umum daerah adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan majelis hakim untuk mengambil keputusan.
“Untuk itu saya memohon kepada majelis hakim untuk meneliti kembali bukti nomor 50,” ujar Irvan.
Dalam bukti tersebut, kata Irvan, persetujuan pencairan dana hibah adalah bendahara pengeluaran PPKD dan kuasa PPKD. Oleh karenanya, kuasa PPKD bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang dibayarkan lunas oleh bendahara PPKD. “Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Agus Setiadi,” ungkap Irvan dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.