SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten mulai mengkaji langkah tegas terhadap ASN yang tidak taat membayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) pun tengah disiapkan sebagai bentuk penegakan disiplin di kalangan aparatur.
Kepala Bapenda Banten, Raden Berly Rizki Natakusumah, mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap perumusan dan akan diajukan kepada pimpinan daerah untuk mendapat persetujuan.
Menurutnya, kebijakan ini tidak semata-mata bersifat sanksi, melainkan bagian dari upaya membangun kedisiplinan ASN sebagai wajib pajak. Ia menegaskan, aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
“ASN merupakan wajib pajak. Jadi kedisiplinan membayar pajak itu bagian yang tidak terpisahkan. Kita ingin ASN juga memberi teladan kepada masyarakat,” katanya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Bapenda saat ini tengah melakukan sinkronisasi data kepemilikan kendaraan dengan data kepegawaian. Proses ini dilakukan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Langkah ini dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan tepat sasaran dan memiliki dasar data yang akurat.
“Data itu sedang kita rumuskan bersama BKD dan Kominfo, agar bisa diketahui mana ASN yang memiliki kendaraan dan status pajaknya,” jelas Berly.
Meski demikian, ia mengakui saat ini belum tersedia data pasti terkait jumlah ASN yang menunggak pajak kendaraan. Oleh karena itu, kebijakan tersebut masih dalam tahap pematangan.
Editor: Bayu Mulyana










