“Untuk itu, Saya akan secepatnya mendorong dinas terkait. Dalam hal ini Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang untuk lebih proaktif meminta pengembang untuk secepatnya menyerahkan aset-aset Fasos Fasum yang belum diserahkan,” pintanya.
Dinas perumahan, lanjut Astayudin, harusnya tegas. Sanksi tegas harus diberikan kepada pengembang nakal. Sanksinya bisa berupa menunda perizinannya dan memberikan denda administratif.
“Saya tak ingin ini kembali menjadi sorotan KPK. Sebab sejak awal, KPK sudah mengingatkan ini. Kita harus bisa memanfaatkan momentum ini dengan sebaik baiknya,” tambah Astayudin seraya menambahkan soal Fasos Fasum sudah diatur dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan, dan Permukiman serta Permendagri No.9 Tahun 2009.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk ragu, apalagi takut kepada pengembang nakal. “Dan, kalaupun ada yang coba-coba bermain-main untuk kepentingan masyarakat, Saya akan meminta dukungan Kapolri, Kejaksaan dan juga Komisi III DPR RI sebagai pengawas bidang hukum untuk melakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (asp)












