slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Eks Pejabat Dinkes Banten Ajukan Kasasi

Redaksi by Redaksi
24-01-2022 13:37:50
in Berita Utama, Hukum
Eks Pejabat Dinkes Banten Ajukan Kasasi

Persidangan kasus pengadaan masker tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar. Salah seorang terdakwa mengajukan upaya kasasi ke MA.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Kasus Korupsi Pengadaan Masker Rp3,3 Miliar

SERANG – Lia Susanti terdakwa kasus pengadaan masker KN95 01V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan kasasi ke MA oleh mantan Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinkes Banten tersebut karena merasa tidak puas atas putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

“Kami mengajukan kasasi atas putusan di tingkat banding,” ujar Kuasa Hukum Lia Susanti, Basuki saat dikonfirmasi Radar Banten akhir pekan kemarin.

Baca Juga :

Tiga ASN di Pemprov Banten Dipecat karena Korupsi

Banding Kejari Serang Kandas, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp 3 Miliar Tetap Divonis Satu Tahun Penjara

Banding Eks Pejabat Dinkes Banten Kandas

Divonis 4 Tahun, Pejabat Dinkes Banding

Sebelumnya, upaya banding Lia kandas oleh majelis hakim PT Banten. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Subachran Hardi Mulyono menyatakan putusan Pengadilan Tipikor dikuatkan. Sehingga, Lia tetap dipidana penjara selama  empat tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. “Kalau kembali ke fakta sidang, putusan ini (banding-red) membuat kami kurang puas tapi kami tetap menghargai putusan yang dibuat majelis hakim,” kata Basuki.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan belum dapat memberikan tanggapan terkait putusan banding tersebut. Ia mengaku akan menanyakan terlebih dahulu kepada jaksa yang menyidangkan perkara tersebut. “Besok (hari ini-red) akan saya tanyakan kepada jaksanya,” tutur Ivan.

Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (29/11) malam lalu perbuatan Lia selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut dinilai majelis hakim terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Korupsi MaskerLia Susanti
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Punya Nilai Ekonomi Tinggi, Komunitas Bonsai Kramatwatu Ajak Warga Ikut Budidaya

Next Post

Gerindra Minta Bupati Zaki Segera Tuntaskan Penyerahan Fasos Fasum

Related Posts

Tiga ASN di Pemprov Banten Dipecat karena Korupsi
Berita Utama

Tiga ASN di Pemprov Banten Dipecat karena Korupsi

by Yusuf Permana
Jumat, 6 Oktober 2023 16:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dipecat secara tidak hormat....

Read moreDetails

Banding Kejari Serang Kandas, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp 3 Miliar Tetap Divonis Satu Tahun Penjara

Banding Eks Pejabat Dinkes Banten Kandas

Divonis 4 Tahun, Pejabat Dinkes Banding

Pejabat Dinkes Divonis 4 Tahun

Perkara Pengadaan Masker Rp3,3 Miliar, Tiga Terdakwa Kompak Minta Bebas

Pejabat Dinkes Dituntut 5,5 Tahun Penjara

PPK Ngaku Bertanggung Jawab

Kasus Pengadaan Masker Rp3,3 Miliar, Terdakwa Tak Dihadirkan, Hakim Emosi

Next Post
Gerindra Minta Bupati Zaki Segera Tuntaskan Penyerahan Fasos Fasum

Gerindra Minta Bupati Zaki Segera Tuntaskan Penyerahan Fasos Fasum

Walikota Serang Monitoring Jalan Lingkungan, Tokoh Masyarakat: Ini Kunjungan Pertama

Walikota Serang Monitoring Jalan Lingkungan, Tokoh Masyarakat: Ini Kunjungan Pertama

Dugaan Pungli di Bandara Soetta Diusut

Dugaan Pungli di Bandara Soetta Diusut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

Senin, 15 Juni 2026 12:35
Kapolresta Serang Kota Buka Lomba Mancing

Kapolresta Serang Kota Buka Lomba Mancing

Senin, 15 Juni 2026 12:06
Bersih-bersih Tasikardi, Tebar 3.000 Bibit Nila

Bersih-bersih Tasikardi, Tebar 3.000 Bibit Nila

Senin, 15 Juni 2026 12:00
Lomba Layanan Polisi 110

Lomba Layanan Polisi 110

Senin, 15 Juni 2026 11:54
Ingatkan Visi Misi Dewi-Iing, Fraksi Demokrat Prioritaskan Pembangunan Infrastuktur di Pandeglang

Ingatkan Visi Misi Dewi-Iing, Fraksi Demokrat Prioritaskan Pembangunan Infrastuktur di Pandeglang

Senin, 15 Juni 2026 11:43
Popda XII Banten 2026: Revan Firman Tampil Perkasa, Angkat Besi Cilegon Sumbang Dua Emas,

Popda XII Banten 2026: Revan Firman Tampil Perkasa, Angkat Besi Cilegon Sumbang Dua Emas,

Senin, 15 Juni 2026 11:35
Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

Senin, 15 Juni 2026 12:35
Kapolresta Serang Kota Buka Lomba Mancing

Kapolresta Serang Kota Buka Lomba Mancing

Senin, 15 Juni 2026 12:06
Bersih-bersih Tasikardi, Tebar 3.000 Bibit Nila

Bersih-bersih Tasikardi, Tebar 3.000 Bibit Nila

Senin, 15 Juni 2026 12:00
Lomba Layanan Polisi 110

Lomba Layanan Polisi 110

Senin, 15 Juni 2026 11:54
Ingatkan Visi Misi Dewi-Iing, Fraksi Demokrat Prioritaskan Pembangunan Infrastuktur di Pandeglang

Ingatkan Visi Misi Dewi-Iing, Fraksi Demokrat Prioritaskan Pembangunan Infrastuktur di Pandeglang

Senin, 15 Juni 2026 11:43
Popda XII Banten 2026: Revan Firman Tampil Perkasa, Angkat Besi Cilegon Sumbang Dua Emas,

Popda XII Banten 2026: Revan Firman Tampil Perkasa, Angkat Besi Cilegon Sumbang Dua Emas,

Senin, 15 Juni 2026 11:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

by Eko Fajar
Senin, 15 Juni 2026 12:35

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Mendukung kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkompeten dalam Industri otomotif, PT Astra Honda Motor (AHM)...

Kapolresta Serang Kota Buka Lomba Mancing

Kapolresta Serang Kota Buka Lomba Mancing

by Andre Adisas Putra
Senin, 15 Juni 2026 12:06

SERANG – Untuk memeriahkan rangkaian Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polresta Serang Kota menggelar lomba mancing. Lomba ini digelar di...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak