Kasus Korupsi Pengadaan Masker Rp3,3 Miliar
SERANG – Lia Susanti terdakwa kasus pengadaan masker KN95 01V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan kasasi ke MA oleh mantan Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinkes Banten tersebut karena merasa tidak puas atas putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
“Kami mengajukan kasasi atas putusan di tingkat banding,” ujar Kuasa Hukum Lia Susanti, Basuki saat dikonfirmasi Radar Banten akhir pekan kemarin.
Sebelumnya, upaya banding Lia kandas oleh majelis hakim PT Banten. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Subachran Hardi Mulyono menyatakan putusan Pengadilan Tipikor dikuatkan. Sehingga, Lia tetap dipidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. “Kalau kembali ke fakta sidang, putusan ini (banding-red) membuat kami kurang puas tapi kami tetap menghargai putusan yang dibuat majelis hakim,” kata Basuki.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan belum dapat memberikan tanggapan terkait putusan banding tersebut. Ia mengaku akan menanyakan terlebih dahulu kepada jaksa yang menyidangkan perkara tersebut. “Besok (hari ini-red) akan saya tanyakan kepada jaksanya,” tutur Ivan.
Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (29/11) malam lalu perbuatan Lia selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut dinilai majelis hakim terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











