SERANG-Audit kerugian negara pengadaan lahan antara (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang rampung. Pengadaan lahan tahun 2020 yang bersumber dari APBD Kabupaten Serang tersebut merugikan negara Rp 1,017 miliar.
“Hasil auditnya sudah diterima minggu lalu kalau tidak salah. Hasil audit kerugian negara Rp1,017 miliar,” kata anggota Polda Banten yang enggan disebutkan namanya, Jumat (28/1).
Kerugian negara tersebut hampir tidak jauh dari nilai pagu pengadaan lahan sebesar Rp1,5 miliar. Diduga, dana Rp1,5 miliar tersebut hanya dibayarkan sekira Rp300 juta kepada pemilik tanah. “Kalau nilai yang dianggarkan Rp1,5 miliar sekian,” katanya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan membenarkan hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten tersebut telah diterima. “Hasil auditnya sudah ada, nilainya saya tidak ingat. Rp1 miliar sekian,” kata Wiwin.
Wiwin mengatakan, penyidik awalnya menduga kerugian negara dari pengadaan lahan tersebut total loss atau kerugian sepenuhnya. Hal tersebut dikarenakan pengadaan lahan tersebut diduga bermasalah sejak awal. “Kerugian negara total loss karena dianggapnya tidak benar prosedurnya dari awal,” kata Wiwin.
Wiwin mengatakan, dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa belasan saksi yang salah satu di antaranya mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang Sri Budi Prihassto. “Saksi sudah banyak yang kami periksa, ada belasan. Termasuk itu (Sri Budi Prihassto-red). Kalau untuk saksi kami rasa sudah cukup,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang ini.











