Pengusutan pengadaan lahan tersebut mulai dilakukan sejak awal Oktober 2021. Sejak saat itu, sejumlah pihak telah dipanggil penyelidik untuk diklarifikasi. Dari hasil klarifikasi dan barang bukti yang ada kasus tersebut dilakukan gelar perkara pada pertengahan Oktober 2021.
Hasilnya, penyelidik sepakat menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Alasannya, penyelidik telah mendapati perbuatan melawan hukum dalam pengadaan dengan lahan seluas 2.561 meter persegi tersebut. “Di sini (masalahnya-red) terkait harga appraisalnya yang lebih tinggi,” kata Wiwin.
Mekanisme pengadaan lahan tersebut diketahui dilakukan dengan pembelian langsung atau skala kecil. Sebab, luas lahan dibawah lima hektare. Pengadaan lahan skala kecil tersebut merujuk Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Meski pengadaan skala kecil, tahapan pengadaan lahan tetap dilakukan seperti pembuatan studi kelayakan atau feasibility study (FS). Pembuatan FS tersebut seharusnya dilakukan sebelum proses pengadaan. Akan tetapi, untuk pengadaan lahan SPA tersebut pembuatan FS diduga bersamaan dengan proses pembebasan. “FS-nya disusun berbarengan dengan proses pengadaan,” ungkap sumber Radar Banten di Ditreskrimsus Polda Banten.
Pengadaan lahan tersebut juga diduga telah melibatkan mafia tanah. Sebab, terdapat transaksi jual beli dengan pemilik lahan saat akan dilakukan pembebasan. Transaksi jual beli saat akan dilakukan pembebasan tersebut dilarang dalam aturan pemerintah. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. “Bisa ke arah sana (melibatkan mafia tanah-red),” tutur sumber tersebut. (fam/nda)











