SERANG-Edi Junaedi (39), dan Samudin (46), kembali ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Serang Kota. Kedua tersangka pemerkosaan terhadap gadis disabilitas berinisial YA (21), yang perkaranya sempat dihentikan ini juga kembali ditahan.
“Dua orang pelaku sudah dibuat berita acara pemeriksaaan lanjutan dan langsung ditahan,” ujar Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan, Sabtu (29/1).
Perkara ini sempat menjadi sorotan lantaran dihentikan oleh penyidik. Keduanya juga dibebaskan dari bui dengan dalih menggunakan restorative justice.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai tindakan penyidik menghentikan perkara tersebut telah melanggar Perkap Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
Adanya musyawarah keluarga, pencabutan laporan serta pelaku Samudin yang menikahi korban tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi penyidik untuk menghentikan kasus tersebut. Apalagi, kasus tersebut bukan masuk kategori delik biasa. Artinya, penyidik dapat melanjutkan perkara tersebut kendati laporannya dicabut.











