“Kami telah melakukan gelar perkara luar biasa tentang kasus persetubuhan tersebut. Hasil gelar perkara bersama Wassidik Polda Banten, kami mengambil kesimpulan untuk menjalankan rekomendasi untuk mengaktifkan kembali surat perintah penyidikan kembali,” kata Maruli.
Edi dan Samudin sebelumnya telah ditangkap aparat Satreskrim Polres Serang Kota pada (25/11/2021). Kedua warga Kasemen, Kota Serang tersebut diamankan polisi setelah kasus pemerkosaan terbongkar. Pelaku Samudin diketahui telah memperkosa korban pada Kamis (25/11/2021) pagi sekira pukul 05.30 WIB. Ketika itu, Samudin menghampiri korban yang saat itu sedang seorang diri.
Ia kemudian memaksa korban berhubungan badan. Korban yang kalah tenaga hanya pasrah saat pelaku mulai melepas pakaian dan mencabulinya. Setelah kejadian pemerkosaan, korban memberanikan diri untuk menceritakannya kepada keluarga dan tetangganya.
Pengakuan korban membuat pihak kerabat dan tetangga kaget. Mereka kemudian memeriksa korban ke bidan setempat. Hasilnya, korban sudah dinyatakan hamil dengan usia kandungan lebih dari tiga bulan. Setelah ketahuan hamil, korban kembali mengaku kalau pamannya Edi juga pernah menyetubuhinya.
Persetubuhan dilakukan dengan modus mengancam korban terlebih dahulu. Korban yang takut dengan ancaman tersebut hanya pasrah saat kedua pelaku menyetubuhinya. “Tetangga (Samudin-red) mengancam pakai sajam (senjata tajam-red), pamannya (Edi-red) menakut nakutinya akan dipukuli,” tutur Maruli.
Kedua pelaku berhasil dibekuk dan ditahan. Namun sempat dilepas dari tahanan karena ada musyawarah keluarga sebelum akhirnya ditetapkan kembali sebagai tersangka dan ditahan lagi. (fam/alt)











