CILEGON – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon tetap membuka layanan pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan jenis dokumen kependudukan lainnya.
Informasi tentang adanya penutupan sementara Disdukcapil Kota Cilegon selama 10 hari dipastikan tidak benar oleh Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Hayati Nufus menjelaskan, layanan pembuatan dokumen kependudukan bisa dilakukan secara online melalui whats app, dan pelayanan secara langsung.
Layanan online berlaku di kantor Disdukcapil Kota Cilegon. Untuk membuat dokumen kependudukan atau konsultasi, masyarakat bisa menghubungi nomor 0878 7534 8000 atau 0878 7151 0671 untuk layanan KK, KTP, KIA, SKTT, dan surat pindah datang.
Kemudian nomor 0813 1183 4833 atau 0878 7239 1834 untuk layanan akta kelahiran dan akta kematian.
“Sedangkan layanan konsolidasi data BPJS, NPWP, BPN, dan registrasi sim card dan lain-lain bisa menghubungi 0822 1292 5470 atau 0877 7377 4125,” ujar Nufus, Selasa (8/2).
Untuk pelayanan langsung, lanjut Nufus, masyarakat bisa datang ke kantor kecamatan. (Bayu Mulyana)











