TANGERANG SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangesang Selatan melakukan razia protokol kesehatan (prokes) dalam rangka PPKM level 3 yang diterapkan di seluruh wilayah Kota Tangsel.
Dalam razia itu, Sat Pol PP Kota Tangsel masih mendapati sejumlah pelanggaran disiplin prokes baik oleh masyarakat maupun pasar swalayan. Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kota Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, pihaknya masih menemukan masyarakat keluar rumah tidak menggunakan masker.
Selain itu, dua pasar swalayan di wilayah Bintaro diberikan teguran, karena tidak memfungsikan barkode aplikasi Peduli Lindungi sebagaimana mestinya. “Ada dua pasar swalayan ditegur pengelolanya, bahwa aplikasi Peduli Lindungi itu dijaga dan digunakan. Harus ada petugasnya, untuk dilakukan pengecekkan agar mereka lebih perhatian terhadap prokes,” ujarnya, Kamis (10/2).
Menurut Muksin, kepada masyarakat yang tidak membawa masker, diberikan sanksi yakni diwajibkan menyanyikan lagi Indonesia Raya dan menghafalkan Pancasila. “Setelah itu kami berikan mereka masker. Dan menegaskan ke mereka untuk tetap memakai masker kemanapun pergi,” ujarnya. Muksin mengatakan, razia seperti ini akan terus dilakukan secara masif sampai pemberlakua PPKM Level 3 dicabut.
“Kegiatan ini adalah perintah langsung Walikota kepada kami. Bahwa kasus harian Covid-19 di Kota Tangsel terus naik. Ini tenti ada kaitannya juga dengan kendornya disiplin masyarakat, sehingga kami perlu mengingatkannya lagi,” pungkasnya.