SERANG – Kasus pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten 2018 merugikan keuangan negara Rp6,8 miliar. Jumlah tersebut diketahui berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Banten tahun 2019.
“Hasil perhitungan mereka (Inspektorat Banten-red) kerugiannya Rp6,8 miliar untuk pengadaan komputer UNBK tahun 2018,” ujar sumber Radar Banten di Kejati Banten, Kamis (10/2).
Laporan pemeriksaan atau audit terhadap pengadaan komputer senilai Rp25 miliar tersebut telah diberikan kepada penyidik. Namun demikian, penyidik tidak mengambil audit Inspektorat Provinsi Banten tersebut sebagai perhitungan kerugian keuangan negara. “Kita tetap minta diaudit ulang untuk PKN-nya (perhitungan kerugian negara-red) apalagi sudah ada pengembalian sehingga nilainya (kerugian negara-red) bisa berubah,” katanya.
Sebelumnya, penyidik telah memanggil dan memeriksa auditor Inspektorat Banten bernama Dicky Hardiana. Ia diperiksa penyidik pidana khsusus (pidsus) pada Rabu (29/1) lalu. “Sebelumnya dia sudah kami periksa kaitan dengan hasil audit Inspektorat,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron enggan berkomentar soal hasil audit Inspektorat Banten tahun 2019 tersebut. “Saya enggak komentar soal itu (hasil audit Rp 6,8 miliar-red),” ujar Ivan ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon Kamis sore kemarin.
Ivan mengatakan, hasil audit Inspektorat Banten tersebut dapat digunakan oleh penyidik untuk menghitung kerugian negara. “Tetap dipakai (hasil audit Inspektorat-red), kita minta audit yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum saja, karena ada perbedaan cara pandang audit Inspektorat dengan APH (aparat penegak hukum-red),” kata Ivan.











