Kendati begitu, Alhamidi memahami protes yang disampaikan serikat pekerja/buruh di Banten terkait Permenaker 2/2022.
“Informasi yang kami terima, Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan serikat buruh/pekerja dalam waktu dekat ini,” bebernya.
Berdasarkan data Disnakertrans Banten, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai resiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja. Seperti kecelakaan, sakit, meninggal dunia, PHK, hingga situasi usia yang sudah tidak produktif. Berbagai jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat dikonfirmasi, Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Galuh Santi Utari membenarkan ada perubahan pencairan JHT sesuai Permenaker nomor 2 tahun 2022. Namun aturan tersebut tak serta merta langsung berlaku. Peserta masih bisa mencairkan dana JHT-nya 100 persen selama kurun waktu tiga bulan setelah aturan diundangkan. “Permenaker 2/2022 berlaku efektif mulai Mei 2022,” ungkapnya. (den/alt)











