HMD yang masih berstatus pelajar SMA itu mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sementara Kapolsek Ciwandan Komisaris Polisi (Kompol) Rifki Seftirian Yusuf menuturkan, kedua pelaku saat beraksi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tanpa nopol. MHT berperan mengendarai sepeda motor dan HMD berperan naik ke bak truk yang menjadi sasaran. Modus itu digunakan kedua pelaku untuk menjarah truk tronton milik PT Krakatau Jasa Logistik (KJL) yang dikemudikan oleh Azhari.
“Dari belakang bak sepeda motor didekatkan pelaku, kemudian memanjat bak kendaraan dan naik ke dalam bak, lalu pelaku memasukan SBM (bungkil-red) ke dalam karung yang sudah disiapkan kemudian setelah karung terisi penuh, karung dijatuhkan dari bak kendaraan oleh pelaku dan membawa SBM menggunakan ke sepeda motor,” papar Rifki.
Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun penjara. (bam/nda)











