SERANG-LSA (31), diringkus petugas Resmob Satreskrim Polres Serang Kota, Sabtu (19/2). Pencuri panel tower milik salah satu provider itu ditangkap di kediamannya Lingkungan Kebon Sayur, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Informasi yang diperoleh Radar Banten, kasus pencurian tersebut terjadi di Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Sabtu (19/2) sekira pukul 10.00 WIB. Pencurian tersebut dilakukan pelaku saat kondisi sekitar sedang sepi. Pelaku yang sudah beberapa kali melakukan pencurian panel tanpa kesulitan melepas dan mengambil komponen tower tersebut.
Setelah berhasil melepas panel, pelaku bergegas pulang ke rumahnya. Tak lama berada di rumah, pelaku kaget saat tim Resmob Satreskrim Polres Serang Kota menggerebeknya. LSA ditangkap sekira pukul 11.00 WIB. “Kami menerima laporan pencurian tersebut tidak lama setelah pelaku mengambil baterai tower tersebut. Dari laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma, Minggu (20/2).
Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan panel yang baru dicuri pelaku. Rencananya panel tersebut akan dijual kepada penadah. “Barang bukti panel ada, kami amankan di dalam rumah pelaku,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Serang tersebut.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian panel di tower di Kelurahan Warung Jaud. Pencurian tersebut merupakan yang keempat kalinya dilakukannya. “Pengakuannya bukan sekali tapi sudah empat kali,” kata David.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang Kota. LSA disangka melanggar Pasal 363 KUH Pidana. “Ancaman pidananya di atas empat tahun,” tutur David (fam/nda)











