Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya Rita oleh JPU dituntut penjara selama 18 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara Rp736 juta subsider sembilan bulan penjara. Dari kerugian negara Rp736 juta tersebut, Rita telah mengembalikan Rp600 juta kepada JPU sehingga menyisakan Rp136 juta.
Tuntutan yang sama juga diberikan JPU kepada mantan Bendahara KONI Tangsel Suharyo. Hanya saja Suharyo lebih ringan diganjar uang pengganti. Ia hanya diwajibkan mengembalikan kepada negara sebesar Rp386,537 subsider sembilan bulan penjara. “Sebelumnya sudah ada pengembalian Rp250 juta kepada kami,” kata Puguh.
Dalam uraian surat tuntutannya, kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada pada 1 Februari 2019 lalu. Ketika itu, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menetapkan KONI Tangsel dalam daftar penerima hibah berupa uang sejumlah Rp7,8 miliar.
Setelah dana hibah masuk kedalam rekening KONI Tangsel terdakwa Rita bersama Suharyo melakukan penarikan dana hibah untuk digunakan 19 kegiatan. Namun, dalam laporan realisasi anggaran dari 19 kegiatan KONI Tangsel terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya. Yaitu adanya manipulasi laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas luar daerah. Perjalanan dinas dalam rangka studi banding ke 11 daerah di Indonesia tidak dilaksanakan. “Total perjalan dinas fiktif tersebut sebesar Rp618 juta,” ujar Puguh.
Diungkapkan Puguh, alokasi hibah KONI Tangsel itu berdasarkan LHP Inspektorat Tangsel telah merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar lebih. Jumlah itu didapat dari hasil terhadap perjalanan dinas fiktif, pemotongan honor pengurus KONI dan yang lainnya. “Penyisihan pembayaran belanja honorarium pengurus dan sekretariat KONI Kota Tangsel Rp75,350 juta tidak sesuai dengan pertanggungjawaban,” kata Puguh.











