Dijerat Pasal Berlapis
SERANG – AH (44) dan RS (31) suami istri yang melakukan penimbunan minyak goreng di rumahnya Komplek Boekit Serang Damai (BSD), Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik.
“Polres Serang Kota sudah melakukan pemeriksaan secara maraton kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menaikkan statusnya ke tahap penyidikan terkait kasus tersebut. Hari ini (kemarin-red) kita tetapkan dua orang tersangka yaitu suami istri pemilik rumah,” ungkap Maruli dikonfirmasi, Rabu (23/2).
Kediaman AH dan RS sebelumnya digerebek petugas kepolisian dari Polsek Walantaka dan Polres Serang pada Selasa (22/2) sore sekira pukul 16.00 WIB. Rumah tersebut digerebek polisi setelah adanya informasi masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng. Polisi yang melakukan penyelidikan sejak satu pekan tersebut kemudian melakukan penggerebekan di lokasi.
Terdapat lima orang yang diamankan. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, tiga orang yang diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka. “Tiga orang tidak ditetapkan sebagai tersangka, artinya memang dua orang tersebut (pasangan suami istri-red) adalah pelaku utama yang melakukan (penimbunan-red) dengan sadar,” kata Maruli.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan berlapis. Yakni,Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang penting. Keduanya terancam dengan pidana penjara diatas empat tahun. “Kita baru tetapkan (sebagai tersangka-red) kita lihat perkembangan (saat ditanya soal penahanan-red),” kata Maruli.
Maruli menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka ribuan liter minyak goreng tersebut didapat dari distributor dan toko-toko. Keduanya dengan sengaja mengumpulkan minyak goreng tersebut untuk rencananya dijual kembali. “Menurut pengakuan tersangka mengambil dari distributor, dari toko. Tersangka membeli, lalu mengumpulkannya,” kata Maruli.











