Minyak goreng tersebut dibeli kedua tersangka dari distributor dan toko yang berada di Kota Serang dan daerah lain di Provinsi Banten. Rencananya, minyak goreng kemasan plastik dan botol tersebut akan dijual eceran di pasar. “Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut akan dijual ke Jakarta tapi tidak ke distributor atau minimarket karena pakai HET (harga eceran tertinggi-red),” ungkap Maruli.
Maruli mengungkapkan, dari perhitungan anggotanya minyak goreng yang telah dikumpulkan tersangka berjumlah 9.600 liter. Rinciannya, 400 krat kemasan botol. Satu kratnya berisi 12 botol isi kemasan satu liter. Kemudian, ada kemasan plastik berisi 400 dus. “Satu dusnya berisi 12 bungkus berbagai merk. Bila kita totalkan 9.600 liter,” ungkap Maruli.
Dijelaskan Maruli, motif penimbunan minyak goreng tersebut untuk mendapatkan untung saat kondisi kelangkaan seperti sekarang ini. Namun, perwira Polri tersebut belum mengetahui rencana harga minyak goreng yang akan dijual oleh kedua tersangka tersebut. “Mungkin bisa dijual diatas Rp17 ribu, jadi ada selisihnya,” tutur mantan Koorspripim Polda Banten tersebut.
MASIH LANGKA
Sementara itu, kelangkaan minyak goreng masih terjadi di sejumlah daerah, seperti di Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang, Wasis Dewanto mengaku sejauh ini berdasarkan pemantauan di sejumlah ritel dan pasar terdapat kelangkaan minyak goreng. “Iya memang terjadi kelangkaan. Kalau pun ada barangnya cepat sekali habis, karena memang pasukannya terbatas,” katanya.
Untuk mengantisipasi keterbatasan minyak goreng di lapangan. Selain, memantau ketersediaan minyak goreng di pasar dan ritel, pihaknya akan menggelar operasi pasar. “Pekan depan kami akan melakukan operasi pasar dengan menggandeng Perum Bulog. Selanjutnya, kami akan menggandeng PT Wilmar,” terangnya.
“Insya Allah, target operasi pasar akan kami lakukan sampe Ramadan, jelang Idul Fitri,” sambung Wasis.
Wasis mengapresiasi langkah Polres Serang Kota menangkap pelaku penimbun minyak sebanyak 9.600 kilogram. Itu dilakukan sebagai langkah efek jera bagi pelaku yang berusaha mengambil keuntungan di tengah kesulitan. “Biar ada efek jera bagi penimbun,” katanya.











