SERANG – Kota Cilegon saat ini berada di zona orange penyebaran Covid-19 seperti halnya tujuh daerah lainnya di Banten. Namun Kota Cilegon harus menerapkan PPKM level 4 sejak 1 hingga 7 Maret 2022. Lalu apa alasannya?
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, semua indikator kasus penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon sudah mengalami penurunan seperti di tujuh daerah lainnya. Hanya saja, angka kematian mengalami peningkatan pada akhir Februari 2022.
“Ada perbedaan indikator dalam menentukan zona penyebaran Covid-19 dan kebijakan PPKM level,” kata Ati, Rabu (2/3/2022).
Ia melanjutkan, kebijakan PPKM Level merujuk pada asesmen atau penilaian situasi, termasuk didalamnya capaian vaksinasi, BOR dan angka kematian, laju transmisi, respons sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat.
Sementara sistem zonasi ditunjukkan dengan warna situasi kebencanaan, yaitu merah, oranye, kuning, dan hijau. Warna-warna ini mengacu pada surveilans kesehatan masyarakat, indikator epidemiologi, dan pelayanan kesehatan.










