CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID- Kebijakan pelonggaran persyaratan perjalanan umum dalam negeri mulai diberlakukan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, hari ini, Rabu 9 Maret 2022.
Pelaku perjalanan di Pelabuhan Merak yang telah menerima vaksinasi kedua dan booster tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
“Yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, maka dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif COVID-19,” kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin melalui pers rilis, Rabu 9 Maret 2022.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub RI Nomor 23 Tahun 2022 yang merujuk SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Penyesuaian Protokol Kesehatan.
Namun, berdasarkan aturan baru itu, pengguna jasa yang baru vaksin dosis pertama tetap diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan.
“Atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi,” katanya.
Untuk pengemudi truk logistik yang hendak menyeberang Pelabuhan Merak-Bakauheni, diberlakukan syarat yang sama.
Menurut Shelvy, peraturan ini pun berlaku untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, yakni wajib melampirkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
Pelonggaran syarat bepergian ini, menurut Shely, tetap diimbangi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal oleh operator penyeberangan.
Mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel, dan handsanitizer.
“Pembatasan muatan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas kapal,” katanya.
Reporter : Merwanda
Editor: Agus Priwandono











