Masuki mengatakan, saat ini masih banyak produk yang menggunakan label halal sebelumnya. Yakni, yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
Dalam tahapan penyesuaian itu, Kemenag akan melakukannya dalam dua tahap. Bagi produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, wajib mencantumkan label halal yang baru pada kemasannya disertai nomor sertifikat halal.
“Karena Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret,” ujar Mastuki dilansir dari laman kemenag.go.id.
Kemudian, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka ada dua ketentuan bagi pelaku usaha.
Ketentuan itu, yakni jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan label Halal Indonesia. Kemudian, jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan Label Halal Indonesia.
Reporter: Abdul Rozak
Editor : Widodo











