RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Agama atau Kemenag akan memberlakukan logo baru label halal sepenuhnya.
Penetapan logo baru label halal itu berdasarkan keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Meskipun sudah ditetapkan logo baru, akan tetapi Kemenag masih memperbolehkan label halal desain lama pada produk yang sudah beredar.
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki mengatakan, label halal itu akan berlaku untuk nasional. Namun, pihaknya masih melakukan penyesuaian terlebih dahulu.
Ia mengatakan, bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2022.











