“Ini jelas konflik kepentingan dan gratifikasi, dan ini sudah terjadi skandal bisnis yang luar biasa yang dilakukan ole pejabat publik,” ujarnya.
Ditanya mengenai kesan ‘balas dendam’ dalam laporan Luhut ke Polda Metro Jaya yang berkaitan dengan ditetapkannya Haris Aszhar sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Gufroni menegaskan bahwa laporan dugaan korupsi Luhut ke Polda Metro Jaya tidak ada kaitannya dengan Haris Azhar.
“Saya kira itu perlu dipisahkan, karena yang melapor itu bukan Haris. Inikan kajian teman-teman Koalisi Masyarakat Sipil. Sebetulnya laporan ini juga ingin melihat keberanian Polda Metro Jaya menangani kasus yang berkaitan dengan Luhut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gufroni menyatakan pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Ombudsman RI, karena menolak laporan mereka.
“Artinya mereka tidak melayani dan memproses laproan kita. Ini kategori pelanggaran mall administrasi, bahwa harusnya setiap laporan diproses terlebih dahulu,” tandasnya. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S. Pambudi











