“Meskipun AU telah mengembalikan kerugian keuangan negara seluruhnya, tidak menghentikan proses hukumnya. Tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak ini.
Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri menambahkan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara AU ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
“Insya Allah dalam waktu dekat segera kita limpahkan berkasnya ke PN Tipikor Serang,” kata Fakhri.
BLT dari Dana Desa ini dicairkan dan diserahkan kepada tersangka oleh salah seorang perangkat Desa Pasindangan. Namun, perangkat desa ini enggak tahu, uang tersebut tidak dibagikan kepada masyarakat. Dimana di Desa Pasindangan jumlah KPM yang menerima BLT dari Dana Desa sebanyak 100 orang.
“Masing-masing KPM menerima Rp 300 ribu setiap kali pencairan atau per bulan. Jadi, uang yang diambil tersangka tidak langsung sebesar Rp 92 juta. Tapi bertahap selama tiga bulan,” katanya.*
Reporter: Nurabidin
Editor: Agus Priwandono











