RANGKASBITUNG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, AU (49) menyerahkan uang pengganti perkara korupsi pada proses penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar Rp 92.100.000 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Senin 28 Maret 2022.
AU telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp 92,100.00.
AU dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Ya, penyerahan penitipan uang pengganti uang dari keluarga terdakwa/tersangka AU tersebut diserahkan dalam bentuk tunai sejumlah Rp 92.100.000 oleh putri AU,” kata Plh Kajari Lebak Rans Fismy.
Penitipan uang pengganti itu, kata Rans, merupakan perkara korupsi Dana Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, pada tahun 2021.











