“Pasca supir mengisi solar di SPBU ke dalam tangki bahan bakar, maka selanjutnya solar dipompa dengan mesin pompa elektrik ke dalam tangki duduk yang telah disiapkan, kemudian dilakukan berulang ke beberapa SPBU hingga tangki duduk penuh terisi solar,” kata Feria.
Ia mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda-beda. Pertama, dilakukan penangkapan terhadap kendaraan pick up L300 B 9013 CVT saat selesai pengisian solar dari SPBU di Jawilan, Serang pada Kamis 24 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Saat ditangkap, penyidik temukan 477 liter solar subsidi dari pelaku AH (19) dan MT (43). Kedua, dilakukan penangkapan pada hari yang sama, namun tempatnya berbeda yaitu di Gunung Sindur, Bogor. Hasil dari pengembangan informasi saat penangkapan awal, penyidik menyita satu unit truk Toyota Dyna B 9255 CVT, belakangan diketahui bahwa plat nomor tersebut palsu atau tidak teregistrasi dalam sistem informasi kendaraan,” kata Feria.
Kemudian sambung Feria, anggotanya menemukan sekitar 2.312 liter solar subsidi dan mengamankan pelaku RH (30) sebagai supir kendaraan dan TZ (49) sebagai pemodal pembelian solar. “Selain solar dan kendaraan, penyidik menyita uang tunai Rp15 juta yang disiapkan untuk membeli solar ke SPBU lainnya,” kata Feria.
Kemudian dilokasi ketiga, dilakukan penangkapan terhadap kendaraan mobil boks diesel A 8742 BM sesaat keluar dari SPBU Labuan, Pandeglang pada Selasa 29 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. “Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan 1.485 liter solar subsidi di dalam tangki duduk yang telah dimodifikasi. Selain itu, juga disita uang tunai senilai Rp14.750.000 uang yang akan digunakan untuk membeli solar ke SPBU lainnya. Penyidik kemudian menangkap MS (43) sebagai supir kendaraan,” tutur Feria.
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi










