• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Diiming-imingi Uang Jajan, Tiga Kakak Beradik Asal Pandeglang Dicabuli Paman

Fahmi by Fahmi
Selasa, 7 Juli 2026 14:22
in Hukum
Pelaku saat akan ditahan

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – HK (43) pria asal Menes, Kabupaten Pandeglang ditahan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Ia ditangkap atas kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga keponakannya yang masih di bawah umur.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, ketiga korban tersebut merupakan dua anak kembar berusia berinisial NA dan NZ (10) dan kakaknya AU (17). Kasus tersebut terjadi pada Desember 2024 hingga Agustus 2025 di rumah korban daerah Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

RelatedPosts

Ramayana Serang

Pasca Seorang Pemuda Tewas Akibat Jatuh dari Mal Ramayana, Ulama Desak Hiburan Malam di Kota Serang Ditutup

Jumat, 18 September 2026 11:07
Guru silat

Aborsi Janin Pesilat, Guru Silat dan Istrinya Divonis 7 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 10:55
FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mitra SPPG, Dua Korban Diperiksa Polda Banten

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mitra SPPG, Dua Korban Diperiksa Polda Banten

Kamis, 17 September 2026 12:07

Kasus tersebut terbongkar setelah ketiga korban menceritakan perbuatan pamannya kepada orang tua pada Mei 2026. Pengakuan itu membuat orang tuanya kaget dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Banten.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, awal mula kejadian sekitar bulan Desember 2024 pelaku mendatangi rumah korban. Pada saat itu ketiga korban sedang berada di rumah sedangkan orangtua korban sedang bekerja,” katanya, Senin, 6 Juli 2026.

Modus pelaku dikatakan Dian, dengan memanfaatkan kondisi rumah korban sepi. Ia sengaja mendatangi rumah korban ketika orang tua sedang tidak ada di tempat. “Awalnya pelaku meraba bagian terlarang hingga akhirnya memaksa korban untuk melayani nafsu bejadnya. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengiming-imingi uang jajan kepada para korban,” ungkapnya.

Korban yang termakan iming-iming pelaku lantas dicabuli dan disetubuhi. Kejadian tersebut dilakukan pelaku berkali-kali. “Pelaku dengan sengaja dan berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap ketiga keponakannya. Dua di antaranya masih di bawah umur, bahkan masih berusia 10 tahun,” katanya.

Kasus kekerasan seksual tersebut membuat ketiga korban mengalami trauma berat. Ketiganya diduga terkena gangguan mental karena mengalami tindak pencabulan selama berbulan-bulan. “Ketiga korban mengalami tekanan psikis yang berat. Mereka takut untuk bercerita karena pelaku adalah pamannya sendiri,” ucapnya.

Dian menambahkan, pelaku diamankan setelah keluarga korban membuat laporan polisi pada Mei 2026 lalu. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf b KUHPidana atau Pasal 415 huruf b KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukuman adalah pidana penjara maksimal 9 tahun penjara,” tuturnya.

Editor : Rostinah

Tags: Dian SetyawanKekerasan Seksual AnakPandeglangPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

MTQ Bukan Seremonial Belaka 

Next Post

Peringati HKG PKK, Arfina Rustandi Tekankan Program Kerakyatan

Next Post
Ketua TP PKK Kota Serang Arfina Rustandi menghadiri puncak peringatan ke-54 Hari Kesatuan Gerak PKK di Kota Serang.

Peringati HKG PKK, Arfina Rustandi Tekankan Program Kerakyatan

FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Pasar Rangkasbitung

Sepi Pembeli, Ratusan Kios dan Los Pasar Rangkasbitung Tutup

Jumat, 18 September 2026 08:09
Agil Zulfikar DPC Gerindra Lebak

Prabowo Tunjuk Muhamad Agil Zulfikar Nahkodai DPC Gerindra Lebak

Jumat, 18 September 2026 14:33
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Proyek Alun-alun Serang

Waktu Pengerjaan Mepet, DPRD Kota Serang Temukan Kendala Proyek Alun-alun Rp48,5 Miliar

Rabu, 16 September 2026 11:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

pembentukan relawan bencana Kabupaten Serang

Pemkab Serang Percepat Pembentukan Relawan Bencana hingga Level Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 18 September 2026 17:57
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendorong percepatan pembentukan relawan kebencanaan hingga level desa. Keberadaan relawan dinilai dapat mengoptimalkan...

pelatihan kerja Kabupaten Serang

Punya Skill Menjahit, 32 Warga Kabupaten Serang Dipersiapkan Masuk Dunia Kerja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 18 September 2026 16:51
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 32 warga Kabupaten Serang mengikuti pelatihan menjahit garmen atau menjahit pakaian secara massal dengan standar pabrik....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.