SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) Chavchay Syaifullah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota terkait dugaan korupsi dana hibah DKB tahun 2017 senilai Rp 800 juta.
“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka terkait dana hibah tahun 2017 senilai Rp 800 juta,” ujar Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat ekspose di Mapolresta Serang Kota, Senin 4 April 2022.
Tersangka, kata Maruli, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka diduga tidak menyalurkan honor pengurus, penggunaan dana hibah tidak sesuai proposal, dana hibah juga digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Maruli didampingi Kanit Tipikor Ipda Budi Mulyana dan Katim Tipikor Aipda Tri Mulyono.











