Maruli mengungkapkan, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Serang Kota. Penahanan dilakukan penyidik karena perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Perkaranya sudah P21 dan akan kami serahkan tahap duanya kepada kejaksaan,” kata Maruli.
Perkara dugaan korupsi dfana hibah yang merugikan negara Rp 344 juta itu hanya menyeret Chavchay Syaifullah sebagai tersangka tunggal. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dan fitambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Dan, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
‘Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 18 UU Tipikor,” tutur Maruli.*
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











