slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis Ekonomi

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Cara dan Syaratnya

Aas Arbi by Aas Arbi
06-04-2022 22:22:49
in Ekonomi
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Cara dan Syaratnya

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten, Kalimantan Baratdan Lampung Lisa Nurena menjelaskan program Rehab pada Ngabuburit Bersama Media di Kota Serang, Rabu 6 April 2022.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Kesehatan memberikan kemudahan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.

Layanan itu bernama Rehab alias Rencana Pembayaran luran Bertahap. Rehab merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Baca Juga :

Gandeng Posbankum, BPJS Kesehatan Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat

500 Peserta BPJS PBI Kota Serang Ajukan Reaktivasi, Diberi Waktu 3 Bulan

Pasca Lebaran, Wakil Bupati Intan Tinjau Pelayanan dan Fasilitas RS Insan Nusantara Rajeg

Alika Putri Ceritakan Kemudahan Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

“Selama ini kami banyak mendengar peserta belum membayar tunggakannya karena sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayar (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” ungkap Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten, Kalimantan Baratdan Lampung, Lisa Nurena pada Ngabuburit Bersama Media di Kota Serang, Rabu 6 April 2022.

Lisa menjelaskan, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti program Rehab. Antara lain, peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Peserta tersebut memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan atau 4 hingga 24 bulan. Ada batas maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus yaitu 12 bulan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BPJS Kesehatantunggakan iuran BPJS Kesehatan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kapolda Banten Kunjungi Pabrik Minyak Goreng, PT Wilmar: 1.400 Ton Untuk Masyarakat Banten

Next Post

Polisi Bubarkan Puluhan Remaja di Panongan yang Lagi Nongkrong Waktu Sahur

Related Posts

Bisnis

Gandeng Posbankum, BPJS Kesehatan Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat

by Bayu Mulyana
Kamis, 9 April 2026 06:26

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, BPJS Kesehatan menjalin sinergi strategis dengan Pos...

Read moreDetails

500 Peserta BPJS PBI Kota Serang Ajukan Reaktivasi, Diberi Waktu 3 Bulan

Pasca Lebaran, Wakil Bupati Intan Tinjau Pelayanan dan Fasilitas RS Insan Nusantara Rajeg

Alika Putri Ceritakan Kemudahan Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik

BPJS Kesehatan Siapkan Kemudahan Layanan Selama Libur Lebaran 2026

Warga Waringinkurung Akui BPJS Kesehatan Permudah Akses Berobat

Ibu Rumah Tangga di Cilegon Sukses Jalani Operasi Infeksi Kulit Berkat BPJS Kesehatan

Dinas Sosial Minta 95 Ribu Warga Kabupaten Tangerang Ajukan Reaktivasi PBI JKN

42 Ribu Peserta PBI di Pandeglang Tiba-tiba Nonaktif

Next Post
Polisi Bubarkan Puluhan Remaja di Panongan yang Lagi Nongkrong Waktu Sahur

Polisi Bubarkan Puluhan Remaja di Panongan yang Lagi Nongkrong Waktu Sahur

Es Semangka India, Minuman Segar di Bulan Ramadhan

Kejutan, Villarreal Tumbangkan Bayer Muenchen 1-0

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak