SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Kesehatan memberikan kemudahan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.
Layanan itu bernama Rehab alias Rencana Pembayaran luran Bertahap. Rehab merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
“Selama ini kami banyak mendengar peserta belum membayar tunggakannya karena sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayar (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” ungkap Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten, Kalimantan Baratdan Lampung, Lisa Nurena pada Ngabuburit Bersama Media di Kota Serang, Rabu 6 April 2022.
Lisa menjelaskan, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti program Rehab. Antara lain, peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Peserta tersebut memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan atau 4 hingga 24 bulan. Ada batas maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus yaitu 12 bulan.











