Saat ini total jumlah tunggakan peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) di Lebak, Serang, Pandeglang, Cilegon, dan Kota Serang Rp 277,68 miliar. Adapun jumlah peserta hingga Februari 2022 sebanyak 496.700 (183.412 peserta aktif dan 313.288 non-aktif).
Untuk pendaftaran program Rehab, kata Lisa, sangat mudah. Peserta JKN-KIS bisa melakukan pendaftaran program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan mengikuti alur dan prosedur, nantinya tagihan akan terbentuk sesuai dengan pilihan peserta dan peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk pendaftaran, dapat dilakukan tanggal 1 sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai tanggal 27.
“Jadi bayar iuran bulan berjalan sambil bayar cicilan tunggakan,” jelas Lisa.
Lisa mengimbau agar peserta yang mendaftarkan Program Rehab dapat membaca dengan teliti ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar program tersebut.
Berdasarkan sumber data yang dihimpun Kantor BPJS Kesehatan Cabang Serang diketahui program Rehab sejak diluncurkan pada Januari sampai 5 April 2022 sudah ada 568 peserta yang mengajukan diri. Peserta tersebut tersebar diKota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. *
Reporter/Editor : Aas Arbi











