JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah secara resmi telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 29 April 2022.
Keputusan Pemerintah terkait libur nasional dan cuti bersama disampaikan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu 6 April 2022.
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022.
“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui surat keputusan bersama menteri terkait,” katanya yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID, dari situs resmi Sekretariat Presiden, Kamis, 7 April 2022.
Presiden menjelaskan, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman. Namun, pandemi belum sepenuhnya selesai.











