SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perceraian ASN di Pemkab Serang mengalami peningkatan siginifikan pada periode 2020-2021.
Perihal Perceraian ASN itu diungkapkan Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang Jubaedah di Pemkab Serang, Kamis 7 April 2022.
Jubaedah mengungkapkan, pada 2020 ada sebanyak 16 ASN Pemkab Serang yang mengurus perceraian kepada pihaknya. Terdiri atas talak dua kasus dan gugatan 14 kasus.
Kemudian, pada 2021 kasus perceraian ASN naik menjadi 28 perkara. Terdiri atas talak 11 perkara dan 17 gugatan.
“Talak itu dari laki-laki, kalau gugatan dari perempuan, artinya kasus perceraian lebih didominasi dari perempuan,” ujarnya.











