CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan Direktur Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) Idar Sudarma dan Manager Marketing Tenny Tania sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada BPRS-CM.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejari Cilegon pada Rabu 13 April 2022.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.
“Dari hasil penyidikan selama ini didapatkan bukti permulaan untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu IS selaku direktur bisnis dan selaku komite pembiayaan. Selain IS menetapkan juga tersangka TT selaku manager marketing BPRS-CM dan menjabat komite pembiayaan BPRS-CM,” ujar Kasi Pidsus Kejari Cilegon Muhamad Ansari di kantor Kejari Cilegon.
Dijelaskan Ansari, kedua tersangka telat melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui pembiayaan atas nama diri mereka sendiri dan orang lain tanpa prosedur yang telah ditetapkan.
Kemudian dari hasil penyidikan, nama orang lain yang disebutkan dalam pembiayaan itu tidak mengetahui jika namanya digunakan untuk pembiayaan di BPRS-CM.
Jumlah pembiayaan yang telah disalurkan adalah Rp21,25 miliar.











