“Pembiayaan tersebut telah mengakibatkan kredit macet dan menyebabkan kerugian negara,” ujar Ansari.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Idar dan Tenny digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
“Hari ini tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan, dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari terhitung hari ini,” ujar Ansari.
Diketahui kasus dugaan korupsi pada pemberian pembiayaan oleh BPRS-CM dari tahun 2017 hingga 2021 itu mulai naik tahap penyidikan pada Rabu (5/1) lalu.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022. Setelah surat perintah penyidikan tersebut terbit, penyidik bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti dengan melakukan penggeledahan di kantor BPRS-CM.
Selain telah memeriksa puluhan saksi, Kejari Cilegon pun sudah menyita sejumlah aset baik tanah maupun bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Reporter Bayu Mulyana / Editor : Aas Arbi












