Pada program JKP, lanjut dia, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, mediator tenaga kerja, dan BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya Didin Haryono menjelaskan, JKP merupakan program baru yang berlaku tahun ini sebagai upaya pemerintah melindungi pekerja dari risiko PHK.
Dengan tambahan program itu, kini BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“JKP sudah disosialisasikan sejak tahun lalu. Kriteria penerima JKP antara lain telah memenuhi masa program JKP yaitu selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut. Periode pengajuan sejak nyalakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK,” ungkap Didin.
Reporter : Aas Arbi











