SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 50 buruh di Banten yang kena PHK mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
JKP merupakan program yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program JKP dimulai sejak 11 Februari 2022.
“Sejak diberlalukan pada Februari lalu, sampai saat ini sudah ada 50 orang yang mendapatkan JKP,” kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Yassarudin usai buka puasa bersama dan pemberian santunan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya, Rabu 13 April 2022.
Pekerja yang mendapatkan JKP, kata Yassarudin, selama enam bulan mendapatkan uang tunai. Nilai uang tunainya, tiga bulan pertama 45 persen dan tiga bulan kedua 25 persen dari upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana pekerja itu tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka juga mendapatkan informasi pasar kerja dan mendapatkan pelatihan kerja selama belum bekerja,” ungkap Yassarudin.











