“Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account,” katanya.
Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Hal tersebut sudah dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account.
“Semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen. Dengan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019,” katanya.
Kuota tersebut sebanyak 110.500 jemaah itu terdiri dari kuota jemaah haji reguler sebanyak 101.660 jemaah dan haji khusus sebanyak 8.840 jemaah. Jadi kuota yang digunakan merupakan angka asumsi dan menjadi target pemerintah.
“Hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi. Pada musim haji tahun ini kita optimis bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal serta memberikan pelayanan yang terbaik,” katanya.
Gus Yaqut menjelaskan, terkait besaran dana haji itu akan ditetapkan secara resminya oleh Presiden Jokowi atas usul Menag setelah disetujui DPR.
“Pada prinsipnya kami setujui hasil pembahasan Panja Bipih untuk disahkan menjadi besaran Bipih tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi,” katanya.











