JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 sebesar Rp39. 886.009. Bipih 2022 yang ditetapkan Pemerintah bersama DPR ini naik sekira Rp4, 6 juta dari Bipih tahun 2020 atau tahun pertama bencana pandemi Covid-19 yakni sebesar Rp35,2 juta.
Adanya kenaikan Bipih 2022 tidak mewajibkan bagi calon jemaah tertunda keberangkatannya dan sudah melunasi di tahun 2020 menambah biaya pelunasan Bipih lagi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009.
“Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah. Serta biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” katanya setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta yang di Kutip RADARBANTEN.CO.ID, Kamis (14/4).
Menag Gus Yaqut menjelaskan, komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.
“Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022,” katanya.
Gus Yaqut menegaskan, meskipun terdapat selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.











