Sementara itu dari situs resmi DPR RI, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengungkapkan, kalau pihaknya telah selesai membahas besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi bersama dengan Kementerian Agama. “Bipih dibayar per jemaah haji Rp39.886.009,” katanya.
Angka Bipih tahun ini ada kenaikan dari semula Rp 35 juta di tahun 2020. “Maka ada kekurangan sekitar Rp4 juta yang itu dibebankan kepada APBN,” katanya.
Yandri menuturkan, dengan adanya kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jemaah haji sudah melakukan pelunasan atau masuk daftar haji tunda keberangkatan tahun 2020.
“Artinya sudah sepakat tidak dibebankan pada calon jemaah haji sudah melakukan pelunasan tahun 2020,” katanya.
Adanya kenaikan Bipih ini dibarengi dengan akan ada peningkatan pelayanan bagi jemaah haji tahun ini. Seperti jumlah makan yang semula dua kali menjadi tiga kali, begitu juga peningkatan akomodasi, pelayanan di Mina dan Arafah, serta pelayanan lainnya.
“Untuk makan di Arab Saudi biasanya 2 kali, disepakati menjadi 3 kali makan. Karena bangsa Indonesia sarapan sekaligus makan sehari itu sebanyak 3 kali,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : M Widodo











