SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang mengalokasikan anggaran sebesar Rp36 miliar untuk untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp14 miliar dari anggaran yang disediakan sebelumnya sebesar Rp22 Miliar.
Diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Dalam PP tersebut ASN dan P3K diberikan tambahan penghasilan sebanyak 50 persen dari pemerintah daerah.
“Besarnya anggaran untuk THR yg diperlukan kurang lebih Rp36 M. Ada penambahan untuk 50 persen dari tambahan penghasilan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan, Senin 18 April 2022.
Wachyu mengatakan, pemberikan THR dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN dan P3K terdiri atas, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen. “Iya, itu tambahan penghasilan diberikan 50 persen sebagai THR,” terangnya.











