SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proyek akses jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2020 senilai Rp39,2 miliar diusut Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten. Diduga, proyek yang didanai oleh badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Cilegon tersebut bermasalah.
Informasi yang diperoleh Radar Banten, proyek sepanjang kurang lebih satu kilometer tersebut dikerjakan oleh PT Amarta Karya (AK) dan melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Tri Kencana Sakti (TSU) dan PT Indec Internusa (II).
Proyek tersebut mulai diselidiki pada Maret 2020. Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat ke Polda Banten. Dari laporan tersebut, penyelidik kemudian melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait.
Mereka telah mendatangi penyelidik dan telah dilakukan pemeriksaan. Selain melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) penyelidik juga mengumpulkan data (puldata) berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Komisaris Polisi (Kompol) Dony Satria Wicaksono saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan pihaknya melakukan proses penyelidikan terhadap proyek akses jalan Pelabuhan Warnasari. “Masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Dony enggan berkomentar banyak mengenai temuan tim penyelidik terkait kasus terkait. Ia beralasan kasus tersebut statusnya masih dalam proses penyelidikan. “Saya belum mau berkomentar lebih jauh, untuk sementara itu dulu (membenarkan penyelidikan-red),” ungkap pria asal Karawang, Jawa Barat tersebut.