“Kami mendapatkan tambahan tusi (tugas dan fungsi) implementatif terkait dengan layanan rujukan akhir, tingkat nasional maupun internasional penanganannya. Kemudian respons kami di kementerian ini kita membuat SAPA 129,” katanya.
Bintang menyampaikan, Kementerian PPPA juga menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) di 34 provinsi dan 216 kabupaten dan kota untuk pelaksanaan program nonfisik pembangunan perempuan dan anak.
“Pada tahun 2021 itu kurang lebih Rp101,7 miliar dan (tahun) 2022 ini Rp120 miliar, yaitu adalah untuk pendampingan kasus-kasus kekerasan,” ujarnya.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es di mana banyak kasus yang tidak terlaporkan.
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021, kekerasan fisik dan atau seksual terhadap perempuan usia 15-64 tahun oleh pasangan dan selain pasangan, prevalensinya menurun 7,3 persen dalam kurun waktu 5 tahun.











