CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon mengungkap ancaman hukuman berat terhadap pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Lingkungan Panakodan, Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Kasus ini menimpa seorang pelajar SMP berinisial A (16) yang diduga menjadi korban pelecehan oleh ayah tirinya berinisial B (36).
Peristiwa tersebut mencuat setelah korban memilih menjauh dari rumah karena tidak tahan dengan perlakuan pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sempat meninggalkan rumah pada 8 April 2026 dan pergi ke rumah temannya.
Korban baru kembali ke rumah pada 9 April 2026 setelah dijemput oleh ibunya. Korban diketahui menolak pulang karena takut bertemu dengan ayah tirinya.
Kanit PPA Polres Cilegon, Ipda Eka Lady, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berat.
“Pelaku dijerat Pasal 473 Ayat 2 Huruf B dan Ayat 9,” kata Eka.
Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Bahkan, hukuman dapat diperberat apabila korban merupakan anak kandung, anak tiri, atau berada di bawah perwalian pelaku.
“Jika korban anak kandung, tiri atau di bawah perwalian, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” jelasnya.
Selain pidana penjara, pelaku juga terancam denda dengan nominal besar, yakni mulai dari kategori empat sebesar Rp200 juta hingga kategori tujuh paling berat mencapai Rp5 miliar.
Editor: Bayu Mulyana









