PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang mewajibkan setiap investor berinvestasi di Kabupaten Pandeglang mengurus perizinannya.
Setiap investor melakukan investasi harus mengurus izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), dan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Ida Novaida menjelaskan, terdapat tiga tahapan dalam investasi.
“Ketiga tahapan itu pertama, pemenuhan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), kedua Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” katanya, Rabu (18/5).
Pada prinsipnya Pemkab Pandeglang welcome terhadap investor yang akan berinvestasi di Pandeglang. Namun sekali lagi seluruh perizinan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah seluruhnya mesti dipenuhi.
“Kami meminta masyarakat untuk bisa mengawal investor agar bisa aman, nyaman, dan tentunya masyarakat juga dilibatkan,” katanya.
Ida mencontohkan, pada saat ini PT. JHL (Jerry Hermawan Lo) Group sudah hampir rampung mengurus perizinannya di tahap pertama. Sekarang tengah dalam proses mengurus pada tahap dua.
“Salah satunya analisis dampak lingkungan (Amdal). Selama ini PT. JHL dinilai kooperatif dalam mengurus perizinan,” katanya.











