SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penahanan mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso di Rutan Kelas IIB Pandeglang dipertanyakan. Pasalnya, sejak 25 April 2022 Irvan seharusnya sudah dikeluarkan dari penjara karena masa penahanan yang sudah habis.
Kuasa hukum Irvan, Alloys Ferdinan memprotes sekaligus mempertanyakan sikap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Rutan Kelas IIB Pandeglang terkait dasar penahanan kliennya.
“Apa dasar klien saya dilakukan penahanan? Pak Irvan tersebut seharusnya sudah keluar (dari penjara-red) sejak 25 April 2022, akan tetapi saat ini masih berada di dalam (Rutan Kelas IIB Pandeglang-red),” kata Alloys kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 18 Mei 2022.
Alloys menjelaskan, perkara kasus dugaan korupsi hibah pondok pesantren (ponpes) 2018 dan 2020 senilai Rp 183 miliar yang menjerat kliennya sampai saat ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut saat ini berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pihak Kejati mengajukan upaya kasasi.
“Pihak kejaksaan yang mengajukan kasasi, kalau kami belum menyatakan sikap karena belum menerima putusan bandingnya,” kata Alloys.
Berdasarkan putusan banding, Irvan dihukum pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan empat bulan dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Serang.
Kendati telah dianggap bersalah, putusan banding tersebut belum final setelah adanya upaya kasasi pihak kejaksaan. Dengan adanya upaya kasasi membuat Irvan belum terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
“Perkara tersebut belum inkrah disaat masa penahanan klien saya sudah habis. Seharusnya klien saya dikeluarkan, saya sudah melayangkan surat kepada Kejagung, Kejati Banten, Kejari Serang, Kemenkumham Banten, Rutan Pandeglang terkait penahanan ini,” tutur Alloys. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor : Ahmad Lutfi











