• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Masih di Penjara Padahal Masa Penahanan Habis, Kuasa Hukum Eks Kabiro Kesra Banten Protes

Redaksi by Redaksi
Rabu, 18 Mei 2022 10:01
in Berita Utama, Hukum
Masih di Penjara Padahal Masa Penahanan Habis, Kuasa Hukum Eks Kabiro Kesra Banten Protes

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penahanan mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso di Rutan Kelas IIB Pandeglang dipertanyakan. Pasalnya, sejak 25 April 2022 Irvan seharusnya sudah dikeluarkan dari penjara karena masa penahanan yang sudah habis.

Kuasa hukum Irvan, Alloys Ferdinan memprotes sekaligus mempertanyakan sikap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Rutan Kelas IIB Pandeglang terkait dasar penahanan kliennya.

RelatedPosts

Pendidikan pesantren

Pesantren, Mencetak Kader Berakhlakul Karimah

Kamis, 22 Oktober 2026 11:14
KMP Batumandi

Polda Banten Usut Kebakaran KMP Batumandi, Sejumlah Saksi Diperiksa

Kamis, 22 Oktober 2026 11:02
PT Lung Cheoung Brother

Polres Serang Tangkap Dua Pelaku dengan Modus Percaloan di PT Lung Cheoung Brother

Kamis, 22 Oktober 2026 10:51
KMP Batumandi

Pasca Kebakaran, KMP Batumandi Terbalik di Perairan Merak

Kamis, 22 Oktober 2026 10:47

“Apa dasar klien saya dilakukan penahanan? Pak Irvan tersebut seharusnya sudah keluar (dari penjara-red) sejak 25 April 2022, akan tetapi saat ini masih berada di dalam (Rutan Kelas IIB Pandeglang-red),” kata Alloys kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 18 Mei 2022.

Alloys menjelaskan, perkara kasus dugaan korupsi hibah pondok pesantren (ponpes) 2018 dan 2020 senilai Rp 183 miliar yang menjerat kliennya sampai saat ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut saat ini berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pihak Kejati mengajukan upaya kasasi.

“Pihak kejaksaan yang mengajukan kasasi, kalau kami belum menyatakan sikap karena belum menerima putusan bandingnya,” kata Alloys.

Berdasarkan putusan banding, Irvan dihukum pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan empat bulan dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Serang.

Kendati telah dianggap bersalah, putusan banding tersebut belum final setelah adanya upaya kasasi pihak kejaksaan. Dengan adanya upaya kasasi membuat Irvan belum terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

“Perkara tersebut belum inkrah disaat masa penahanan klien saya sudah habis. Seharusnya klien saya dikeluarkan, saya sudah melayangkan surat kepada Kejagung, Kejati Banten, Kejari Serang, Kemenkumham Banten, Rutan Pandeglang terkait penahanan ini,” tutur Alloys. (*)

Reporter : Fahmi Sa’i
Editor : Ahmad Lutfi

Tags: irvan santosokorupsi hibah ponpes
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mau Investasi di Pandeglang, Lakukan Tiga Tahapan Ini

Next Post

Alumni SMPN 1 Ciruas Bangun Masjid Tiga Lantai, Telan Anggaran Rp2,6 Miliar

Next Post
Alumni SMPN 1 Ciruas Bangun Masjid Tiga Lantai, Telan Anggaran Rp2,6 Miliar

Alumni SMPN 1 Ciruas Bangun Masjid Tiga Lantai, Telan Anggaran Rp2,6 Miliar

bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Pilkades serentak Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Siapkan Regulasi Pilkades Serentak 2027, Sebanyak 153 Kades Akhiri Masa Jabatan

Rabu, 21 Oktober 2026 13:30
Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
Cuaca Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis 22 Oktober, Enam Daerah Berpotensi Hujan

Kamis, 22 Oktober 2026 06:00
OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

Rabu, 21 Oktober 2026 13:48
PT Indonesia Nippon Seiki

Disnakertrans Kabupaten Serang Gandeng PT INS dan Polres, Rekrutmen Kerja Gratis

Rabu, 21 Oktober 2026 12:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hari Santri di Tangsel

Hari Santri di Tangsel, Pilar Minta Santri Teladani Kehidupan Gus Dur

by Syaiful Adha
Kamis, 22 Oktober 2026 11:52
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, mengajak para santri meneladani kehidupan almarhum Abdurrahman...

anggaran infrastruktur Kota Serang

Tahun Depan, Alokasi Infrastruktur Kota Serang Capai 31 Persen

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 22 Oktober 2026 11:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merencanakan kenaikan alokasi anggaran infrastruktur dalam APBD murni 2027 menjadi 31 persen. Persentase...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.